Dengan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT,
Silaturrahmi Nasional Kesatuan Mahasiswa Islam ( SILATNAS KMI ) , dengan ini
memutuskan dan merekomendasikan ;
1. Bahwa deklarasi Medan tanggal 10 Rabiul Awal
1426 H / 14 April 2005 M dan khusus KMI telah diaktanotariskan pada kantor
Notaris Darmansyah Nasution , SH No 09 tanggal 17 Oktober 2011 yang telah
mengaktifkan kembali Kesatuan Mahasiwa Islam ( KMI ) , maupun organisasi
serumpun PERTI lainnya ( GERBUMI , GERTAMI, LAZMI , LEKSI dan OPI ) didukung
sepenuhnya untuk dapat diterbitkan Akta Autentik pendirian organisasi serumpun
perti , baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan .
2. Bahwa mendukung sepenuhnya keberadaan Mandataris
Pengurus Besar Kesatuan Mahasiswa Islam ( PB KMI ) yang berkantor pusat di Medan
sampai dilaksanakannya Muktamar IV KMI setelah pihak Mandataris Pengurus Besar
KMI yang berpusat di Medan mendaftarkan keberadaan organisasi KMI ke Dirjen
Kesbangpol Linmas Depdagri dan juga Korwil KMI se Indonesia telah mendaftarkan
diri untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) ke Badan Kesbangpol
Linmas Provinsi masing-masing se Indonesia , minimal 17 Provinsi dari 33
Provinsio yang berada di Wilayah Negara Kesaatuan Republik Indonesia , sesuai
dengan Kepmendagri No 33 Tahun 2012
3. Mendukung sepenuhnya langkah-langkah untuk
mengaktifkan kembali Korwil Kesatuan Mahasiswa islam Provinsi di seluruh
Indonesia dan diharapkan pimpinan organisasi PERTI sesuai dengan tingkatannya
dapat membantu sepenuhnya untuk lahirnya/aktifnya kembali organisasi tersebut
diseluruh Wilayah Republik Indonesia
4. Bahwa kader KMI yang berjuang dan mencalonkan
diri sebagi anggota Legeslatif, Kepala Daerah pada Pemilu 2014 dan Eksekutif ,
wajid didukung dan dimenangkan oleh Pengurus/Anggota KMI diseluruh Indonesia .
5. Bahwa kader KMI wajib menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila
6. Bahwa KMI meminta kepda pemerintah Republik
Indonesia untuk melakukan upaya agar tidak terjadinya gejolak kenaikan harga bahan pokok kebutuhan
rakyat
7. Bahwa KMI mendesak pemerintah untuk
menyelesaikan sengketa tanah di seluruh Indonesia dan dapa membela kepentingan
rakyat bukan kepentingan golongan tertentu
8. Mendesak pemerintah RI untuk membuat rancangan
UU pemeliharaan anak yatim dan anak terlantar sesuai dengan amanah UUD 1945 .
9. Mendesak pemerintah untuk terus menerus
memberantas KORUPSI , KOLUSI dan NEPOTISME , dengan tidak melakukan tebang
pilih .
10. Meminta kepada PB KMI agar secepatnya membentuk
Korwil-Korwil KMI se Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam) bulan , terhitung
mulai Silantnas KMI ini .
1.
Kader KMI ikut serta dalam Koalisi Nasional dan
Internasional
2.
Mendesak pemerintah agar merealisasikan wajib
belajar 9 tahun dan merekomendasikan wajib
belajar 12 tahun serta biaya pendidikan perguruan tinggi murah dan menolak komersialisasi pendidikan .
belajar 12 tahun serta biaya pendidikan perguruan tinggi murah dan menolak komersialisasi pendidikan .
3.
Meminta pemerintah agar meninjau ulang UU
kepemudaan pasal 40 UU Tahun 2009 yang intinya
tentang pembatasan usia pemuda 16 s/d 30 tahun
tentang pembatasan usia pemuda 16 s/d 30 tahun
4.
Mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan
persolan-persoalan Nasional di bidang Pendidikan ,
Ekonomi , Sosial , Budaya ,
Hukum dan Agama secara konkrit dan disampaikan kepada public .
Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal : 24 Desember 2012
PIMPINAN SIDANG KOMISI KHUSUS SILATNAS KMI
Ketua Sekretaris
Dto
dto
Jumaidi Muammer A. Harahap
Anggota komisi ;
1.
Aga Suliandi 11.
Yono 21.
Haiyul Qoyyum
2.
Indra Mahyudi 12.
M.Malim Sulaiman 22.
Ahmad Mahalli Sirait
3.
Irwansyah Lubis 13.
Ahmad Junaidi Lubis 23. H.M.Idrus
4.
Anwar Basri T 14.
Hasrul Homonangan Hrp
5.
Nahum Reynold 15.
Ismail Ali Magdja/Riau
6.
K.Azwar Simanjuntak 16. Mhd Azmi P
7.
Rahmad Razali 17.
Mhd Taufiq
8.
Muhammad Praja 18.
Arifin Sutrisna
9. M.Anshari Siregar 19.
Karnadi Koto
10. M.Rivai
Tanjung 20.
Fahruddin Alamsyah
0 komentar:
Posting Komentar